Tahukah Anda bahwa kewenangan dalam kegiatan penetapan hak dan pendaftaran tanah merupakan kewenangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)?
portaldatiga.com – Kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal, Kantor Wilayah BPN, hingga Kantor Pertanahan.
Sebelumnya, pengaturan mengenai pelimpahan kewenangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025. Namun, khusus mengenai pelimpahan kewenangan penetapan hak, kini terdapat perubahan pengaturan melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025.
Peraturan terbaru ini membawa sejumlah penyesuaian penting terkait prosedur, batas kewenangan, serta mekanisme pelaksanaan penetapan hak di berbagai unit kerja pertanahan.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal-hal yang berubah dan penyesuaian yang dilakukan, berikut penjelasan lengkapnya.







Tinggalkan Balasan