portaldatiga.com – Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa seluruh Badan Hukum dapat memiliki Hak Milik atas tanah. Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya Badan Hukum tertentu yang diberikan kewenangan untuk mempunyai Hak Milik.

Untuk memahami lebih jelas mengenai Badan Hukum apa saja yang dapat memiliki Hak Milik atas tanah serta dasar hukumnya, pembaca dapat melihat informasi selengkapnya di bawah ini :

 

Sumber :

Pers Rilis Humas BPN Gayo Lues