portaldatiga.com – Blangjerango, 4 Juni 2026 – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan personel menghadapi musim kemarau serta memperkuat pengamanan kawasan hutan, RPH Blangjerango melaksanakan apel pasukan yang diikuti oleh jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 8 Wilayah Gayo Lues.

 

Apel dipimpin dan dihadiri oleh KSBTU KPH 8, Zulhamuddin Arbi, bersama Plt. Kasi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan Irwan Rasidi, S.Hut, Kepala BKPH Rikit Gaib M. Ali, S.Hut, Kepala RPH Blangjerango M. Aidi, S.Hut, Kepala RPH Blangkejeren Sujono, serta Kepala RPH Tripe Jaya Akmal.

 

Dalam arahannya, pimpinan apel menekankan beberapa hal penting kepada seluruh personel. Pertama, agar terus melakukan pengawasan dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perambahan maupun pembakaran lahan, mengingat kondisi cuaca yang mulai memasuki musim kemarau sehingga berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.

 

Kedua, seluruh personel diminta untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu yang berada di wilayah kerja RPH Blangjerango. Upaya ini dilakukan guna memastikan seluruh hasil hutan yang beredar memiliki dokumen yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Melalui kegiatan ini, KPH 8 menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan serta memastikan pemanfaatan sumber daya hutan berlangsung secara legal dan berkelanjutan.

 

Di akhir apel, disampaikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa hutan merupakan aset bersama yang harus dijaga secara kolektif.

 

“Hutan milik kita bersama, mari kita jaga bersama. Tidak hanya menjaga tegakan hutannya, tetapi juga memastikan pemanfaatan hasil hutan, termasuk getah pinus, dilakukan secara tertib, legal, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh. Semoga hutan kita tetap lestari dan masyarakat semakin sejahtera.”

 

Selain pengamanan hasil hutan kayu, personel KPH 8 juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan pengeluaran getah pinus dari wilayah Kabupaten Gayo Lues. Pengawasan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tata kelola pengolahan dan pengeluaran getah pinus dari Aceh. Pergub tersebut bertujuan meningkatkan nilai tambah komoditas getah pinus, menjamin ketersediaan bahan baku industri pengolahan di Aceh, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Aceh (PAA).

 

Seluruh pengangkutan dan perdagangan getah pinus wajib memperhatikan ketentuan administrasi, asal-usul hasil hutan, serta mekanisme pengeluaran yang berlaku. Terhadap aktivitas pengumpulan, pengangkutan, dan perdagangan getah pinus yang tidak sesuai ketentuan, petugas diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban sesuai kewenangannya serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Dasar pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, termasuk getah pinus, juga mengacu pada Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021.

 

Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab bersama, diharapkan kelestarian hutan di Kabupaten Gayo Lues dapat terus terjaga demi keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (Red)