portaldatiga.com – PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Langsa dengan wilayah Kerja Kabupaten Gayo Lues menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut dilakukan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Selasa 30/09/ 2025.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues, Bapak Heri Yulianto , S.H., M.H., dan Manager PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Langsa, Gusthama Dicky Zachrandy, dan turut dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dari kedua institusi.

Kajari Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih dan akuntabel. “Melalui PKS ini, Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain yang diperlukan dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara guna menegakkan kewibawaan pemerintah, BUMN atau BUMD”, ujarnya.

“PKS ini merupakan salah satu peran kejaksaan dalam melakukan fungsi pencegahan terjadinya penyimpangan seperti tindak pidana korupsi melalui peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), sehingga kita dapat bekerja dengan baik dan nyaman,” jelasnya.

“Saya berharap dengan adanya PKS ini, sinergi antara Kejaksaan dan PLN akan semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel. Kami juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional, independen, dan berintegritas demi tercapainya tujuan bersama, yaitu pelayanan listrik yang optimal bagi masyarakat.” tegas Kajari.

Gusthama Dicky Zachrandy, Manajer PT. PLN (Persero) UP3 Langsa, mengatakan penandatanganan PKS ini adalah proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik ke depan dan mempererat silaturahmi, demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas PLN di Kabupaten Gayo Lues.

Randy menambahkan, kami menyadari bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, PLN sering kali dihadapkan pada tantangan yang kompleks, baik dari aspek hukum, administratif, maupun pelayanan publik.

Kami berharap, kerja sama ini dapat mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan listrik bagi masyarakat.

“PKS ini akan ditindaklanjuti dengan kegiatan lainya berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya, terkait dengan beberapa kegiatan PLN di Kabupaten Gayo Lues pada tahun ini dan seterusnya yang tidak menutup kemungkinan bersinggungan dengan masalah hukum, khususnya di masalah perdata dan tata usaha negara,” tutupnya. (Red)

 

 

Sumber :

Pers Rilis Dattun Kejaksaan Negeri. Gayo Lues

 

 

 

 

 

 

Sumber :

 

Pera rilis Dattun Kejaksaan Negeri Gayo Lues