Opini – Uang triliunan rupiah mengalir tiap tahun dari pusat ke daerah. Namanya dana fiskal, sebuah instrumen vital dalam APBN yang sering kali hanya dikenal pejabat, sementara rakyat yang menjadi penerima manfaat justru jarang paham alurnya. Di balik angka besar itu, terselip pertanyaan klasik: benarkah dana fiskal benar-benar digunakan untuk rakyat, atau sekadar menguap dalam dokumen pertanggungjawaban?

Secara hukum, dana fiskal bukanlah uang tanpa aturan. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menegaskan, dana ini bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Menurut PMK Nomor 145/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa, mekanisme penyaluran harus melalui kas daerah atau rekening desa, dengan laporan realisasi yang wajib diaudit.

Secara teknis DAU dan DBH langsung masuk kas daerah. DAK Fisik hanya boleh untuk infrastruktur, tidak bisa dialihkan.
DAK Non-Fisik diarahkan untuk BOS, kesehatan, dan tunjangan profesi guru.
Dana Desa dicairkan bertahap, dengan prioritas padat karya tunai, ketahanan pangan, dan penurunan stunting.

Tapi pertanyaan yang mengemuka: apakah semua itu benar-benar terlaksana?

Dana fiskal bukan sekadar istilah ekonomi atau angka dalam APBN. Ia adalah wajah nyata dari komitmen negara terhadap rakyatnya. Tugas kita bersama, termasuk media, adalah memastikan uang itu tidak berhenti di meja birokrasi, melainkan benar-benar sampai ke tangan rakyat yang membutuhkan.

(Tim/cgp)