portaldatiga.com-  Blangkejeren – Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues menggelar kegiatan penyuluhan kepada masyarakat Desa Akul, Kecamatan Blangjerango, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Kegiatan tersebut dipandu oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, M. Arief Asyari Zulad, S.Tr, dengan menghadirkan narasumber dari Kepolisian Sektor Blangkejeren Resor Gayo Lues serta Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Kehadiran aparat penegak hukum ini bertujuan memberikan pemahaman terkait aspek hukum serta mencegah potensi permasalahan dalam pelaksanaan PTSL.
Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pendaftaran tanah, manfaat sertipikasi tanah, serta kewajiban pemohon dalam mengikuti program PTSL. Selain pemaparan materi, sesi diskusi juga dimanfaatkan warga untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan permasalahan yang dihadapi terkait kepemilikan tanah.
Masyarakat Desa Akul menyambut baik kegiatan penyuluhan ini karena dinilai memberikan kejelasan dan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai proses pendaftaran tanah. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan PTSL di Desa Akul dapat berjalan secara transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui kegiatan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah.