Kejaksaan Negeri Gayo Lues – Kajari Gayo Lues yang diwakili oleh Kasi Datun Yusril Ardi, S.Kom, S.H., M.CIO sebagai Narasumber dengan tema Peran dan Upaya Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Mafia Tanah serta Percepatan Sertifikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf dalam kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024 di Meunasah Desa Pasir Putih dan Desa Pining Kecamatan Pining, Jum’at (04/5/2024).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor BPN Kabupaten Gayo Lues tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan dari BPN Kabupaten Gayo Lues, Polres Gayo Lues, Kepala Desa Pasir Putih dan Kepala Desa Pining Kecamatan Pining tempat diselenggarakannya PTSL, Tim Relawan Desa Pelaksana PTSL, Para pemohon warga Desa Pasir Putih dan Desa Pining Kecamatan Pining tempat diselenggarakannya PTSL.

Kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024 merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat adalah bukti legal yang menyatakan bahwa seseorang memiliki hak atas tanah tersebut, sehingga memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari potensi sengketa kepemilikan tanah.

Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah memberikan penyuluhan kepada panitia dan pemohon kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pelaksanaanya serta memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat guna mendapatkan sertifikat. (Tim )

 

 

Sumber : pers rilis Humas  Kejaksaan Negeri Gayo Lues