Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan 957 Gram Ganja, Satu Pelaku Ditangkap Satu DPO
Gayo Lues- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues menggagalkan peredaran ganja hampir 1 kilogram di Kecamatan Pining. Seorang pemuda berinisial H (18) diamankan bersama barang bukti 957 gram ganja.
Penangkapan dilakukan di Dusun Genting, Kecamatan Pining, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang rencana transaksi ganja oleh dua pemuda.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi. Di jalan Dusun Genting, petugas mendapati dua laki-laki berboncengan sepeda motor membawa sebuah goni putih yang mencurigakan.
“Saat akan dihentikan, keduanya berusaha melarikan diri dengan memutar balik kendaraan hingga terjatuh. Satu terduga pelaku berhasil kami amankan, satu orang lagi melarikan diri dan sudah kami identifikasi,” ujar AKP Kabri, Jum’at (09/10/2026)
Terduga Pelaku yang melarikan diri diketahui dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Gayo Lues.
Dari tangan pelaku H, polisi menyita satu goni putih berisi ganja seberat 957 gram dan satu unit sepeda motor Honda CB150R warna merah dengan nomor polisi BL 5595 BC.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar DPO.
Polres Gayo Lues mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi dan mengimbau agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. *

Tinggalkan Balasan