Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria Terkait Dugaan Narkotika
Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial MYA (28) dalam penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Minggu (13/09/2026).
Penindakan dilakukan pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. MYA diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba mendatangi lokasi bersama perangkat desa setempat. Petugas kemudian mendapati empat orang laki-laki di dalam rumah dan melakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan terhadap telepon seluler milik MYA, petugas menemukan foto yang diduga memperlihatkan aktivitas penimbangan narkotika jenis sabu. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pengembangan ke kediaman MYA di Desa Gunyak, Kecamatan Blangkejeren.
Di kediaman tersebut, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,28 gram yang tersimpan di dalam lemari.
Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu unit timbangan digital, satu buah kaca pirex, satu buah bong atau alat hisap, serta satu unit telepon seluler merek Itel warna biru.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MYA memberikan keterangan mengenai pihak yang diduga menjadi sumber perolehan narkotika tersebut. Polisi telah mengantongi identitas orang yang dimaksud dan masih melakukan pencarian. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik Satresnarkoba Polres Gayo Lues masih melakukan pengembangan untuk mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Dalam perkara ini, MYA dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Gayo Lues terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian atau melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Abdi whienargayo

Tinggalkan Balasan