Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika di Pining, Seorang Perempuan Diamankan
portaldatiga.com – Blangkejeren, 19 Juli 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Pining. Dalam operasi tersebut, seorang perempuan berinisial SN (33) diamankan untuk kepentingan penyidikan, sementara suaminya yang diduga sebagai pelaku utama, AR, berhasil melarikan diri ke kawasan hutan saat hendak ditangkap.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.
Menurut AKP Kabri, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Gayo Lues Bripka Eky Patra Anggana, S.H., bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi untuk memastikan informasi yang diterima.
Saat petugas mendekati rumah target, AR yang diduga sebagai pemilik narkotika mengetahui kedatangan polisi dan langsung melarikan diri ke arah kawasan hutan yang berada di depan rumah. Petugas sempat melakukan pengejaran, namun yang bersangkutan berhasil lolos.
Setelah pengejaran dihentikan, personel Satresnarkoba kembali ke rumah dan menemukan SN berada di dalam. Dengan disaksikan aparat desa setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan biji ganja seberat 22,07 gram yang disimpan di dalam sebuah sumpit dan disembunyikan di dalam tong penyimpanan beras. Selain itu, petugas juga mengamankan satu toples berisi kopi hitam yang diduga telah dicampur dengan ganja dengan berat keseluruhan 748 gram, yang ditemukan di dalam rak piring.
Dalam pemeriksaan awal, SN mengakui mengetahui keberadaan barang bukti tersebut. Ia menerangkan bahwa seluruh barang tersebut merupakan milik suaminya, AR, yang menyimpannya di dalam rumah.
Selanjutnya, SN beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap AR yang kini masuk dalam daftar pencarian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi biji ganja seberat 22,07 gram, satu buah sumpit, satu toples berisi kopi hitam yang diduga bercampur ganja seberat 748 gram, serta satu tong penyimpanan beras yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
AKP Kabri menambahkan, penyidik telah melaksanakan sejumlah tahapan penyidikan, di antaranya melengkapi administrasi perkara, memeriksa terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, serta melakukan pemeriksaan urine. Untuk memastikan kandungan barang bukti, sampel akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara guna dilakukan uji laboratorium.
“Satresnarkoba Polres Gayo Lues terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok daerah. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar AKP Kabri.
Polres Gayo Lues menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (rc)
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.

Tinggalkan Balasan