BLANGKEJEREN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan dua pria yang diduga terkait kasus narkotika jenis sabu di kawasan Kala Pinang, Desa Leme, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Satu dari dua pria tersebut diketahui berinisial J (45), yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sementara pria lainnya berinisial Z (42), warga Kecamatan Blangkejeren.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 0,18 gram, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta satu bungkus rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan seseorang yang membawa narkotika menggunakan sepeda motor di ruas jalan Blangkejeren–Takengon, tepatnya di kawasan Kala Pinang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Saat petugas berupaya menghentikan sepeda motor yang dikendarai J, pengendara tersebut dilaporkan menabrak mobil petugas hingga terjatuh.

Petugas kemudian mengamankan J dan melakukan penggeledahan terhadap dirinya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening di dalam bungkus rokok merek Magnum Filter. Barang tersebut disimpan di saku celana sebelah kanan.

Polisi Kembangkan Kasus, Satu Pria Lain Diamankan

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, J mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial Z.

Transaksi itu disebut berlangsung di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren. Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Z untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, Z diduga mengakui telah menyerahkan satu paket sabu kepada J dengan nilai transaksi sebesar Rp200.000.

Polisi selanjutnya mendalami keterangan kedua pria tersebut guna mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Selain satu paket sabu dengan berat 0,18 gram, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BL 2906 B.

Barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam Realme warna hitam, satu unit telepon genggam Oppo A38 warna perak, serta satu bungkus rokok.

Kedua pria bersama barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana narkotika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kasatresnarkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas kepedulian dan informasi yang diberikan kepada kepolisian.

Ia mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika demi melindungi generasi bangsa.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua pria tersebut masih berjalan. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus melalui proses hukum yang sah dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.