portaldatiga.com – Kejaksaan Negeri Gayo Lues bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung menggelar Rapat Koordinasi Permohonan Pendampingan Hukum terkait pengelolaan dana desa yang ada di empat desa yaitu Desa Bustanussalam, Kute Lintang, Kota Rikit Gaib dan Porang Ayu, pada Selasa (08/7/2025) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues

Acara ini dihadiri oleh empat kepala desa beserta perangkatnya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Gayo Lues yang diwakili, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung yang diwakili, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini, memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan dana desa yang transparan dan akuntabel dengan fungsi pendampingan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Sesuai dengan fungsi layanan di Bidang DATUN, bantuan hukum Litigasi dan non litigasi dapat diberikan kepada pemerintah desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung dalam proses hukum di Pengadilan atau di luar pengadilan terkait pengelolaan dana desa. Untuk kegiatan pendampingan hukum (legal assistance) ini masuk ke dalam fungsi pertimbangan hukum, selain pendampingan juga ada pendapat hukum (legal opinion) dan audit hukum (legal audit),” jelasnya.

Kajari Gayo Lues Menambahkan, untuk tindakan hukum lain, kejaksaan dapat melakukan mediasi, konsiliasi atau fasilitasi jika terjadi masalah atau sengketa yang melibatkan antara pemerintah desa atau dengan pihak lain ini. “Kami berharap melalui pendampingan hukum ini, aparatur desa dapat menerima edukasi dan bimbingan hukum, sehingga dapat mencegah terjadinya potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa” tegas Heri panggilan akrab Kajari.

Sementara Inspektur Inspektorat Kabupaten Gayo Lues yang diwakili oleh Inspektur Pembantu II, Nasrul Abdi, S.T. “menghimbau agar para pengulu kampung beserta perangkatnya agar lebih terbuka dan transparan serta tidak ada yang perlu ditutup tutupi terkait informasi pengelolan dana desa serta berharap dana desa dapat dikelola sebaik mungkin,” katanya.

Kami berperan dalam meningkatkan akuntabilitas dan tranparansi pengelolaan dana desa, sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal, dengan pengelolaan dana desa yang baik dapat berdampak kepada kesejahteran masyarakat desa,” ujarnya.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, desa-desa di kabupaten Gayo lues dapat menjalankan roda pemerintahan secara lebih baik dan taat hukum, khususnya kepada empat desa yang saat ini mengajukan permohonan,”tegasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Gayo Lues yang diwakili oleh Kepala Bidang, Muhammad Thasril, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam mendukung pembangunan desa melalui kegiatan pendampingan hukum terkait pengelolaan dana desa ini,” ujarnya.

“Masih banyak kepala desa lainnya yang sangat antusias dan ingin di dampingi oleh kejaksaan, namun karena hanya terbatas ada empat desa maka untuk sementara belum bisa kami rekomendasikan, kami juga berharap permohonan pendampingan hukum ini dapat disetujui oleh kejaksaan, sehingga pengelolaan dana desa dapat lebih transaparan dan akuntabel,” tutupnya.

 

Sumber : Pers Rilis Humas Kejaksaan Negeri Gayo Lues