portaldatiga.com – GAYO LUES — Pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan, perlindungan ekosistem, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

 

Pelaksana Harian (Plh.) UPTD Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VIII, Zulhamuddin Arbi,S.Hut,  menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk memperoleh akses legal dalam mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial.

Menurutnya, Perhutanan Sosial merupakan salah satu instrumen penting untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan upaya menjaga kelestarian hutan. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh akses pengelolaan hutan secara sah, sepanjang memenuhi persyaratan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat harus dilakukan melalui mekanisme yang legal dan terencana. Kita ingin masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi dari hutan, tetapi pada saat yang sama harus memiliki tanggung jawab untuk menjaga hutan agar tetap lestari, dan dengan catatan tentunya sebelum Ijin Perhutanan Sosial di keluarkan Oleh Kementrian Kehutanan maka secara regulasi masyarakat di larang untuk mengelola kawasan hutan tersebut” demikian pesan yang dapat disampaikan dalam keterangan Plh. KPH Wilayah VIII, Zilhamudin Arbi.

 

Perhutanan Sosial sebagai Jalur Akses Legal

 

Secara regulasi, penyelenggaraan Perhutanan Sosial mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, sedangkan tata hutan dan pemanfaatan hutan pada hutan lindung dan hutan produksi juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.

Melalui skema Perhutanan Sosial, akses pengelolaan dapat diberikan dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan, serta Hutan Adat sesuai dengan persyaratan dan ketentuan masing-masing skema.

Akses tersebut bukan merupakan pemberian hak kepemilikan atas kawasan hutan, melainkan persetujuan pengelolaan yang memiliki batas, kewajiban, dan ketentuan pemanfaatan tertentu.

 

Karena itu, masyarakat tidak dapat serta-merta membuka lahan, menebang pohon, atau mengubah fungsi kawasan hutan tanpa dasar hukum dan persetujuan yang sesuai.

 

Bagaimana Masyarakat Dapat Mengakses Program Perhutanan Sosial?

 

Zulhamuddin Arbi,S.Hut mengimbau masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan dan ingin memanfaatkan potensi hutan untuk menempuh prosedur resmi melalui pendampingan KPH dan instansi kehutanan yang berwenang.

 

Secara umum, langkah-langkah yang dapat ditempuh masyarakat meliputi:

 

1. Mengidentifikasi lokasi kawasan hutan. Masyarakat perlu mengetahui letak, batas, status, serta fungsi kawasan yang akan dikelola, termasuk memastikan apakah areal tersebut memenuhi kriteria untuk skema Perhutanan Sosial yang diajukan.

2. Membentuk atau menyiapkan kelembagaan masyarakat. Bentuk kelembagaan disesuaikan dengan skema yang akan diajukan, misalnya lembaga desa, kelompok tani hutan, koperasi, atau kelembagaan masyarakat adat sesuai ketentuan.

3. Melakukan konsultasi dengan KPH setempat. KPH dapat menjadi pintu awal untuk memperoleh informasi mengenai kondisi kawasan, potensi areal, pemetaan partisipatif, pendampingan, dan jalur pengajuan yang sesuai.

4. Menyiapkan dokumen dan peta usulan. Dokumen disesuaikan dengan skema yang dipilih dan ketentuan yang berlaku, termasuk identitas serta legalitas kelembagaan, data calon anggota, lokasi dan peta areal, serta rencana pengelolaan.

5. Mengajukan permohonan melalui mekanisme resmi. Permohonan diproses oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan Perhutanan Sosial, termasuk tahapan pemeriksaan administrasi dan verifikasi teknis apabila dipersyaratkan.

6. Melaksanakan pengelolaan setelah memperoleh persetujuan. Masyarakat wajib mematuhi batas areal, rencana pengelolaan, ketentuan pemanfaatan, dan kewajiban perlindungan hutan yang tercantum dalam persetujuan.

 

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan akses kawasan hutan melalui jalur tidak resmi. Pengurusan akses legal Perhutanan Sosial harus mengikuti prosedur pemerintah, dan masyarakat perlu memastikan informasi persyaratan serta mekanisme pelayanan kepada instansi yang berwenang.

 

Pemanfaatan Hutan Harus Mengedepankan Prinsip Konservasi

 

Lebih lanjut, pemanfaatan kawasan hutan harus disesuaikan dengan fungsi dan karakteristik ekologisnya. Pada kawasan hutan lindung, perlindungan tata air, pencegahan erosi, pemeliharaan tutupan vegetasi, dan perlindungan habitat menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.

 

Kegiatan ekonomi masyarakat dapat diarahkan pada usaha yang sesuai dengan ketentuan, seperti hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan, serta pola agroforestri yang sesuai dengan fungsi kawasan dan daya dukung lingkungan.

 

Sementara itu, pada kawasan hutan produksi, kegiatan pemanfaatan juga harus mengikuti ketentuan teknis, rencana pengelolaan, dan prinsip pengelolaan hutan lestari. Tidak semua bentuk kegiatan diperbolehkan pada setiap fungsi kawasan.

 

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan, perambahan ilegal, penebangan tanpa izin, perburuan satwa yang dilindungi, serta kegiatan lain yang dapat merusak ekosistem.

 

KPH Mendorong Kolaborasi untuk Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera

 

KPH Wilayah VIII mendorong terbangunnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, pendamping Perhutanan Sosial, dan instansi terkait agar pemanfaatan kawasan hutan berjalan secara tertib dan memberikan manfaat nyata.

Pendampingan sejak tahap identifikasi lokasi hingga pengembangan usaha menjadi penting agar masyarakat tidak hanya memperoleh akses legal, tetapi juga mampu mengelola potensi hutan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

 

Melalui pendekatan tersebut, kawasan hutan diharapkan tetap berfungsi sebagai penyangga kehidupan, pelindung tata air, habitat keanekaragaman hayati, sekaligus sumber penghidupan masyarakat.

 

“Tujuan yang ingin kita capai adalah masyarakat sejahtera dan hutan tetap terjaga. Akses legal harus berjalan seiring dengan tanggung jawab konservasi, sehingga manfaat hutan dapat dirasakan sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang,” demikian pesan yang dapat ditekankan dalam pemberitaan KPH Wilayah VIII.

Dengan demikian, Perhutanan Sosial bukan sekadar membuka kesempatan pemanfaatan hutan, melainkan membangun tanggung jawab bersama untuk menjaga kelestarian sumber daya alam secara berkelanjutan.

KPH Wilayah VIII mengajak masyarakat untuk berkonsultasi terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, memastikan status dan fungsi kawasan, serta mengurus akses melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal ini KPH Wilayah VIII aceh yang berkantor di Desa Sangir kecamatan Dabun Gelang Gayo Lues sangat membuka ruang bagi setiap elemen yang berkepentingan. (Red)