portaldatiga.com – trangun | Personel Polsek Terangon bersama Koramil Terangon sinergi menghadiri kegiatan Rapat pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil perbaikan ( DPSHP) Tingkat Kecamatan terangun Pemilihan Umum Tahun 2024 serta Penyerahan Berita Acara Perubahan Pemilih hasil Perbaikan ( DPSHP) Sekecamatan terangun dari Ketua PPK kecamatan terangun kepada Panwas Kecamatan terangun yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan terangun Kabupaten Gayo Lues. Senin. 15/05/2023. pukul 09.00 wib.
Dalam Kegiatan ini ikut dihadiri oleh Camat terangun yang diwakili oleh Sdr Abu bakar, Kapolsek terangun IPTU Darwandi, Ketua PPK Abdul samat, Ketua Panwascam Abdul rasek pitra, seluruh anggota PPK kec.terangun, seluruh anggota panwascam kec. Terangun, Seluruh PPS Sekecamatan Terangun.
Kapolsek Terangon IPTU Darwandi pada kesempatan ini memberikan Arahan sbb :
1.Untuk permasalahan bagi pemilih tidak memenuhi syarat, saya selaku kapolsek berharap kepada PPK tolong benar benar didatakan yang benar jangan sampai warga masyarakat kita kehilangan hak pilih nya di pemilu 2024 nanti nya.
2. Untuk masalah pemilih pontensial non KTP El., saya selaku kapolsek juga berharap kepada pihak PPK jangan sampai masyarakat kita tidak memiliki KTP elektronik tolong PPK sampai kan kepada tiap² kepdes nya agar benar² mendatakan masyarakat nya yang tidak memiliki KTP elektronik, saya selaku kapolsek akan membantu berkordinasi kepada pihak dinas Capil agar segera masyarakat kita smua nya mempunyai KTP el, jelasnya.
Adapun Perubahan Pemilih hasil Pemutakhiran Sekecamatan Terangun
a. Jumlah Desa = 23 Desa
b. Jumlah Tps = 35 Tps
c. Pemilih Aktif = 6764 Orang
d. Pemilih Baru = 647 Orang
e. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat = 747 Orang
f. Perbaikan Data Pemilih = 365 Orang
g. Pemilih Potensial Non KTP el = 172 Orang
Sumber : Pers Rilis Humas Polres Gayo Lues