Bank Aceh Syariah dan Kejari Gayo Lues Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN
BANDA ACEH – Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan MoU tersebut dilakukan secara serentak di Aula Kejati Aceh, Senin (13/10/2025).
Penandatanganan diawali oleh Direktur Utama Bank Aceh, Fadhil Ilyas, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan oleh para Kepala Kejaksaan Negeri dan Pimpinan Cabang Bank Aceh Syariah se-Aceh, termasuk Kejari Gayo Lues dan Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola perbankan yang baik dan bersih.
“Melalui MoU ini, Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain yang diperlukan dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara atau daerah. Ini juga menjadi upaya menegakkan kewibawaan negara atau daerah, terutama dalam hal pengembalian pinjaman atau kredit macet melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN),” ujarnya.
Heri menegaskan, kerja sama ini bukan bentuk intervensi, melainkan bagian dari fungsi kejaksaan dalam melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan seperti fraud perbankan, tindak pidana korupsi, maupun pencucian uang.
“Peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sangat penting agar kita dapat bekerja dengan baik dan nyaman,” tambahnya.
“Saya berharap Kejaksaan dan Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren dapat bersinergi dalam mewujudkan perbankan yang sehat sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” tegas Kajari.
Sementara itu, Pimpinan Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren, Mahara Miko, menyambut baik kerja sama tersebut.
“Harapan kami, dengan adanya kerja sama ini, Kejari Gayo Lues dapat membantu dalam menangani kasus-kasus hukum baik bersifat mitigasi maupun non-mitigasi,” ungkapnya.
Ia juga menilai bahwa kolaborasi ini akan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kinerja Bank Aceh Syariah.
“Kerja sama ini akan memperkuat koordinasi dan meningkatkan kinerja kami. Hasil kerja yang baik diharapkan menjadi sumbangsih bagi pendapatan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas di Gayo Lues,” ujarnya.
Mahara Miko menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues atas dukungan dan kesediaannya dalam menjalin kerja sama ini.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari Kejari Gayo Lues. Semoga kerja sama ini memberi manfaat besar dalam penyelesaian berbagai masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” pungkasnya.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan para Asisten dan Kabag TU, Koordinator, para Kasi di lingkungan Kejati Aceh, Kasi Datun se-Aceh, para Direktur, serta sejumlah pemimpin divisi Bank Aceh Syariah.
Editor: Awg
Tinggalkan Balasan