portaldatiga.com – Blangkejeren-  Sejumlah warga mendesak Bupati Gayo Lues segera membangun dan menata trotoar di seputaran Tugu Blangkejeren, dan lingkar gang tengah blangkejeren. Warga menilai kawasan tersebut membutuhkan fasilitas pedestrian yang layak agar hak pejalan kaki tidak terabaikan akibat aktivitas perdagangan dan penggunaan ruang jalan.

Menurut warga, kondisi di kawasan tersebut perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Ruang yang seharusnya dapat digunakan masyarakat untuk berjalan kaki harus ditata secara jelas sehingga tidak berubah fungsi menjadi tempat berjualan, parkir, atau aktivitas lain yang mengganggu pejalan kaki.

“Kami tidak mempersoalkan pedagang mencari nafkah. Tetapi hak pejalan kaki juga harus dihormati. Pemerintah harus menyediakan solusi, bukan membiarkan trotoar dan ruang pedestrian dikuasai aktivitas lain,” ujar salah seorang warga.

Hak Pejalan Kaki Dijamin Undang-Undang

Warga menilai tuntutan pembangunan trotoar bukan sekadar persoalan keindahan kota, tetapi merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat dan keselamatan pengguna jalan.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 131 ayat (1), menegaskan bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.

Ketentuan tersebut diperkuat dengan Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 tentang pedoman perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan.

Karena itu, warga meminta Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tidak hanya melakukan penertiban secara temporer, tetapi membuat penataan kawasan Tugu Blangkejeren yang permanen dan berpihak pada keselamatan masyarakat.

Bupati Diminta Bertindak

Warga juga meminta Bupati Gayo Lues memerintahkan OPD terkait untuk melakukan kajian teknis, menentukan jalur pedestrian, melakukan penataan pedagang dan parkir, serta memastikan ruang pejalan kaki tidak kembali digunakan untuk kepentingan lain.

“Kalau Blangkejeren ingin disebut sebagai kota yang tertib dan nyaman, pemerintah harus mulai dari hal mendasar seperti menyediakan trotoar. Jangan sampai masyarakat berjalan kaki justru harus turun ke badan jalan karena tidak tersedia ruang pedestrian yang layak,” kata warga.

Warga berharap pembangunan trotoar di kawasan Tugu Blangkejeren dapat dimasukkan dalam perencanaan pembangunan daerah dan menjadi perhatian dalam penganggaran.

Mereka menegaskan, penataan pedagang dan penyediaan trotoar seharusnya tidak dipertentangkan. Pemerintah dapat menyediakan lokasi berjualan yang tertib sekaligus mengembalikan ruang pedestrian kepada fungsi utamanya.

“Pedagang punya hak mencari nafkah, tetapi pejalan kaki juga punya hak atas keselamatan. Pemerintah harus mampu menata keduanya secara adil,” tegas warga.

Kini masyarakat menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Gayo Lues untuk menjadikan kawasan Tugu Blangkejeren sebagai kawasan yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah bagi pejalan kaki. (Red)