portaldatiga.com – Blangkejeren – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Gayo Lues menyoroti proses seleksi calon anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues periode 2026–2031 yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas.

Ketua Bidang Investigasi dan Verifikasi LSM LAKI, Bursli, mengatakan bahwa hingga saat ini Panitia Seleksi (Pansel) hanya mengumumkan nama peserta yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan tanpa mempublikasikan nilai hasil ujian maupun mekanisme serta bobot penilaian yang menjadi dasar penetapan kelulusan.

Menurutnya, publikasi hasil seleksi yang hanya memuat nama peserta tanpa disertai rincian nilai berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai objektivitas proses seleksi.

“Kami tidak mempersoalkan siapa yang lulus atau tidak lulus. Yang kami dorong adalah transparansi. Dengan dibukanya nilai peserta beserta bobot penilaiannya, masyarakat dapat menilai bahwa proses seleksi benar-benar berlangsung objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bursli.

Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) serta sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap tindakan badan atau pejabat pemerintahan.

Bursli menilai bahwa apabila tidak terdapat dasar hukum yang mengecualikan informasi tersebut, Panitia Seleksi sebaiknya memberikan akses kepada peserta untuk mengetahui nilai masing-masing beserta metode dan bobot penilaiannya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa peserta seleksi memiliki hak untuk mengajukan permohonan informasi maupun keberatan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila merasa proses seleksi tidak dilaksanakan secara terbuka.

LSM LAKI juga mengingatkan bahwa apabila proses seleksi tidak dilaksanakan secara transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa administrasi maupun konsekuensi hukum, terutama apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak ingin muncul spekulasi atau prasangka di tengah masyarakat. Justru karena itu kami mendorong Panitia Seleksi membuka nilai ujian tertulis, nilai wawancara, bobot penilaian, serta berita acara penetapan hasil seleksi. Keterbukaan akan memperkuat legitimasi hasil seleksi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses yang sedang berlangsung,” tegasnya.

LSM LAKI berharap Panitia Seleksi segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penilaian dan dasar penetapan peserta yang dinyatakan lulus. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas proses seleksi serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari. (Red)