Portaldatiga- Musyawarah Besar (Mubes) Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Gayo Lues periode 2026–2031 untuk menentukan arah pembangunan pendidikan di daerah Gayo Lues.

Kegiatan ini diikuti oleh 35 calon dari berbagai unsur, seperti akademisi, tokoh masyarakat, praktisi pendidikan, dan elemen lainnya, yang bersaing untuk mengisi 13 kursi anggota MPD.Selasa (21/07/2026).

Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues, Ali Umar, S.H., menyampaikan rasa syukur karena Mubes MPD akhirnya dapat terlaksana dengan berlandaskan pada Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaannya. Sebelumnya, pelaksanaan Mubes sempat tertunda karena belum adanya payung hukum yang memadai.

Sebagai Kepala Bagian Hukum yang berperan aktif dalam penyusunan regulasi tersebut, Ali Umar menekankan bahwa terlaksananya Mubes merupakan wujud nyata pentingnya kepastian hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan kelembagaan daerah. Regulasi yang sudah lama dinantikan ini akhirnya dapat terwujud di masa pemerintahan Kabupaten Gayo Lues saat ini, sehingga memberikan dasar hukum yang jelas bagi pelaksanaan Mubes MPD.

Ali Umar juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan dukungan terhadap lahirnya Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2026 beserta Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaannya.

Ia berharap regulasi tersebut menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang lebih tertib, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Gayo Lues di bidang pendidikan.

Mubes MPD ini menjadi tonggak penting yang diharapkan mampu mengarahkan pengembangan pendidikan di Gayo Lues agar semakin berkualitas dan berdaya saing, seiring dengan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan sumber daya manusia di wilayah Seribu Bukit.

 

Sahudin