Aplikasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) KPH V hingga hari ini tidak dapat diakses, hal ini menyebabkan pengusaha getah tidak bisa mendistribusikan getah pinus mentah secara resmi ke pabrik.
Beben Suhartono direktur Ika Triyas serangkai saat dikonfirmasi menyampaikan pada media “bahwa, sejak Januari 2023 pelaku kerjasama tidak mendapatkan pelayanan untuk mendapatkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHHBK) berdasarkan laporan hasil produksi ( LHP ) yang kami buat sebagai mitra usaha Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH ) Wilayah V yang notabene merupakan mitra pengusaha getah pinus secara resmi untuk mengeluarkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHHBK) di wilayah kesatuan pengelolaan hutan wilayah V (Lima) Aceh”. Blangkejeren, 25/01/2023
“Kegiatan penderesan baik yang dilakukan masyarakat, maupun mitra KPH V sampai hari ini terus berlangsung, karena getah Pinus sudah menjadi primadona dan alternatif penopang ekonomi masyarakat dan pengusaha getah” sehingga kami sebagai mitra Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLHK) Aceh melalui kph v. Meminta solusi agar tatausaha pendistribusian getah Pinus ke pabrik dapat di berikan oleh DLHK aceh dan kph v. Sehingga pengusaha mendapat kepastian dan kenyamanan dalam berusaha.”
Eka purnasari general manager PT.Bintang Jaya Makmur menambahkan “Terkait pelayanan sipuuh y belum aktif .agar DLHK Aceh segera membuat kebijakan khusus sampai dengan sipuuh bisa di akses, karena klw terlalu lama kami sebagai mitra kerja sama kehutanan Aceh, kesulitan dalam mendistribusikan getah ke pabrik” tegasnya.
Di tempat yang berbeda saat di temui wartawan Datiga ketua koprasi sara Ate, sahudin. menginginkan agar pihak terkait yaitu DLHK Aceh beserta kph untuk dapat memberikan alternatif dan kebijakan sampai dengan sipuuh kph bisa di akses kembali, kemudian pihak kami dari koparasi sara Ate juga sudah menyurati kph v, yaitu pada tanggal 23 Januari 2023, nomor 001/SU.SA/I/2023 hal solusi penjualan getah Pinus, mengingat sipuhh yang belum aktif guna mengeluarkan SKSHHBK karena SKSHHBK adalah syarat utama untuk melegalkan distribusi getah Pinus ke pabrik. Jelas Sahudin
Sementara sampai dengan berita ini di muat. Pihak media portaldatiga.com belum mendapat balasan konfirmasi via WhatsApp dari kepala kph v terkait masih belum bisa dilakukannya pelayanan untuk mendapatkan skshhbk. (Rc)