BLANGKEJEREN – Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MI yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Persiapan Aih Sejuk, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat total 3,04 gram. Barang bukti itu terdiri dari 16 paket seberat 2,85 gram yang ditemukan dalam genggaman tangan kiri terduga pelaku serta satu paket lainnya seberat 0,19 gram yang ditemukan menempel pada batang pohon di sekitar lokasi.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan sabu di wilayah Blangkejeren.

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber penting bagi kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan langkah penegakan hukum sesuai prosedur,” kata Kabri, Rabu (14/10/2026)

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian mengamankan pria yang diketahui berinisial MI. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 16 paket sabu dalam genggaman tangan kirinya.

Polisi selanjutnya menyisir area sekitar lokasi dan menemukan satu paket sabu lainnya yang ditempelkan pada batang pohon.

Selain 17 paket sabu, petugas turut menyita empat lembar kertas putih bertuliskan harga sabu serta satu unit telepon seluler merek Oppo A3X berwarna merah gelap. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MI mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp 2 juta dari seseorang yang berada di wilayah kabupaten tetangga.

Kabri mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri keberadaan orang yang disebut dalam keterangan terduga pelaku serta mengungkap kemungkinan adanya barang bukti lain.

MI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kabri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Ia juga meminta warga berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak, bukan hanya kepolisian. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat peredaran narkoba serta segera melaporkan informasi yang dapat ditindaklanjuti secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan proses penyidikan dan pembuktian.

Atas dugaan perbuatannya, MI disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan ketentuan hukum lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan.

Polres Gayo Lues mengajak masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila mengetahui atau melihat aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Laporan juga dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang bebas pulsa.

Polisi menyatakan kerahasiaan identitas dan keamanan pelapor dijamin sepenuhnya.

(Awg)