BLANGKEJEREN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial MS (41) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Durin, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat keseluruhan 0,38 gram yang ditemukan dalam genggaman tangan kiri pria tersebut.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap MS.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang berada dalam genggaman tangan kirinya.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Sogun berwarna hitam dengan nomor polisi BL 5164 B dan satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna biru.

Diduga Diminta Mencarikan Sabu

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, MS mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang pria yang identitasnya telah diketahui oleh polisi.

Pria yang diduga menjadi sumber barang tersebut disebut merupakan warga Kecamatan Blangkejeren. MS mengaku membeli sabu itu seharga Rp300.000.

Selain itu, MS juga mengaku diminta oleh seorang pria lain untuk mencarikan sabu dengan menggunakan uang yang disebut berasal dari orang tersebut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Selanjutnya, MS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MS disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

AKP Kabri juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Apabila mengetahui, melihat, atau mendengar adanya tindak kejahatan, masyarakat diminta segera melaporkannya ke kantor Polres atau Polsek terdekat maupun melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis. (AWG)